Minggu, 19 Desember 2010 | By: kelurahansemampir

PENGURUSAN KARTU KELUARGA

1. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy 2 lembar
2. Foto Copy buku Nikah bagi yang sudah menikah
3. Foto Copy Akte lahir / ijazah / surat kelahiran / untuk semua anggota keluarga masing-
    masing 1 lembar
4. Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )

0 komentar:

Posting Komentar