Kamis, 16 Desember 2010 | By: kelurahansemampir

PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

1. Pengantar dari RT
2. Foto Copy KARTU KELUARGA ( KK )
3. Foto Copy Buku Nikah bagi yang sudah menikah
4. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah / Surat Kelahiran
5. Phas Foto  ( dengan latar / bakground merah untuk tahun kelahiran ganjil contoh 1977,
    1997, Biru untuk kelahiran genap contoh 1988, 1944 )
6. kartu tanda penduduk ( KTP ) asli yang lama

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sdri. MARIA FLORIDA No. HP 081335080298 Telp. (0354) 696081

0 komentar:

Posting Komentar